Pelestarian Alam

AlFanz BlackCyber | 6:04 AM | 6 komentar

Defini dan Tujuan Pelestarian Alam
Program pelestarian dan perlindungan alam dilakukan melalui perlindungan secara insitu maupun eksitu. Pelestarian insitu dilakukan di habitat aslinya, misalnya pelestarian bunga bangkai raksasa di Bengkulu, sedangkan pelestarian eksitu dilaksanakan dengan cara memindah individu yang dilestarikan ke tempat lain, misalnya penangkaran jalak bali di Jawa Barat. Menurut undang-undang perlindungan alam, pencagaran dibagi menjadi 2 yaitu cagar alam dan Suaka margasatwa.

Macam-macam perlindungan alam menurut tujuanya :
1. Perlindungan alam dengan tujuan umum, dibagi menjadi 3:

  • Perlindungan alam ketat, yaitu keadaan alam yang dibiarkan sesuai kehendak alam
    misalnya, Ujung Kulon dan Pulau Panalitan.
  • Perlindungan alam terbimbing, yaitu keadaan alam yang dibina oleh para ahli
    misalnya, Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas.
  • Taman Nasional, merupakan daerah yang luas berfungsi sebagai tempat rekreasi yang dilindungi
    misalnya, Taman Nasional Gunung Leuseur, Taman Nasional Waykambas
2. Perlindungan dengan tujuan tertentu, dibagi menjadi 4:

  • Perlindungan geologi.
  • Perlindungan alam botani.
  • Perlindungan alam zoologi.
  • Perlindungan antropologi.

Category: ,

AlFanz Mkz:
Mohon sertakan sumber www.alfanz-blog.bloggerindonesia.or.id agar tidak terjadi kesalah pahaman, Blog ini di lindungi oleh DMCA. AlFanz Blog - You can find about tutorials, software, study, tips and tricks!

6 comments:

  1. Terima kasih ilmunya, sangat bermanfaat, jadi belajar biologi

    ReplyDelete
  2. nice share gan tentang alam, bermanfaat sekali
    alam memang sharusnya dilindungi
    thanks ya

    ReplyDelete
  3. Nice share, penjelasannya dunk gan,,,,

    ReplyDelete
  4. keren sob , visit back ya sob . di http://www.blog.bloggerindonesia.or.id/

    ReplyDelete

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan Jejak ^_^