Pelestarian Alam
Program pelestarian dan perlindungan alam dilakukan melalui perlindungan secara insitu maupun eksitu. Pelestarian insitu dilakukan di habitat aslinya, misalnya pelestarian bunga bangkai raksasa di Bengkulu, sedangkan pelestarian eksitu dilaksanakan dengan cara memindah individu yang dilestarikan ke tempat lain, misalnya penangkaran jalak bali di Jawa Barat. Menurut undang-undang perlindungan alam, pencagaran dibagi menjadi 2 yaitu cagar alam dan Suaka margasatwa.
Macam-macam perlindungan alam menurut tujuanya :
1. Perlindungan alam dengan tujuan umum, dibagi menjadi 3:
- Perlindungan alam ketat, yaitu keadaan alam yang dibiarkan sesuai kehendak alam
misalnya, Ujung Kulon dan Pulau Panalitan. - Perlindungan alam terbimbing, yaitu keadaan alam yang dibina oleh para ahli
misalnya, Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas. - Taman Nasional, merupakan daerah yang luas berfungsi sebagai tempat rekreasi yang dilindungi
misalnya, Taman Nasional Gunung Leuseur, Taman Nasional Waykambas
- Perlindungan geologi.
- Perlindungan alam botani.
- Perlindungan alam zoologi.
- Perlindungan antropologi.
Alam memang harus kita lindungi..
ReplyDeleteTerima kasih ilmunya, sangat bermanfaat, jadi belajar biologi
ReplyDeletenice share gan tentang alam, bermanfaat sekali
ReplyDeletealam memang sharusnya dilindungi
thanks ya
Nice share, penjelasannya dunk gan,,,,
ReplyDeletepenjelasan yang mana?
Deletekeren sob , visit back ya sob . di http://www.blog.bloggerindonesia.or.id/
ReplyDelete